Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Hinggar - Selasa, 06 Juli 2021 | 09:31
Pelaksanaan salat Ied
wartakota

Pelaksanaan salat Ied

GridStar.ID - PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli lalu.

Peraturan ini akan berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Selama PPKM darurat tersebut, umat Muslim akan menjalani Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Karena Hari Raya Idul Adha 2021 kali ini terjadi saat PPKM darurat, pastinya ada beberapa aturan yang diterapkan saat salat ied hingga kurban.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Shalat Id di rumah masing-masing

Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.

Selain itu, di dalam surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x