Follow Us

Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Hinggar - Minggu, 04 Juli 2021 | 11:03
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID - Pemerintah membelakukan peraturan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang kini semakin meluas.

Untuk mengurangi beban masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga September 2021, Ini Golongan Pelanggan yang Akan Dapat Keringanan

Mengutip laman Kemensos, Kamis (01/07) pencairan BST bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Risma.

Risma mengatakan, besaran BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan. Pada pencairan kali ini, penerima akan langsung mendapatkan Rp 600.000.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Pada 3-20 Juli, Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Akan Atur Bansos hingga Tarif Listrik: Jangan Sampai Rakyat Menderita Berkelanjutan

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma.

Pencairan pekan kedua Juli Risma menyebutkan, pencairan BST diharapkan bisa terlaksana paling lambat pada pekan kedua Juli 2021.

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Risma.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest