GridStar.ID - Pemerintah membelakukan peraturan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang kini semakin meluas.
Untuk mengurangi beban masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Juli 2021.
Mengutip laman Kemensos, Kamis (01/07) pencairan BST bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Risma.
Risma mengatakan, besaran BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan. Pada pencairan kali ini, penerima akan langsung mendapatkan Rp 600.000.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma.
Pencairan pekan kedua Juli Risma menyebutkan, pencairan BST diharapkan bisa terlaksana paling lambat pada pekan kedua Juli 2021.
“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Risma.