Follow Us

Niat Untung Malah Buntung, Langgar Aturan PPKM Karena Pembeli Ngeyel Makan Ditempat, Tukang Bubur Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Hinggar - Rabu, 07 Juli 2021 | 22:00
Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).

GridStar.ID - Pemerintah saat ini sedang menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali demi menekan penularan Covid-19 di tanah air.

Penerapan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Tempat yang menyediakan jasa makanan diminta hanya melayani take away dan pesanan online, serta melarang adanya makan di tempat.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Namun masih ada saja yang melanggar aturan tersebut.

Salah satu yang melanggar aturan PPKM Darurat ini adalah seorang pemilik bubur terkenal yang ada di Tasikmalaya Jawa Barat.

Karena menerima pembeli untuk makan di tempat pemilik warung tersebut dikenai denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Endang, sang pemilik warung mengaku terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (05/07) malam.

Saat razia, sang adiklah yang melayani empat orang pembeli yang memilih makan di tempat.

Padahal sang adik sudah meminta para pembeli untuk tidak makan di tempat, namun permintaan itu tak didengarkan oleh para pembeli.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest