GridStar.ID - Pemerintah saat ini sedang menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali demi menekan penularan Covid-19 di tanah air.
Penerapan ini dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Tempat yang menyediakan jasa makanan diminta hanya melayani take away dan pesanan online, serta melarang adanya makan di tempat.
Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban
Namun masih ada saja yang melanggar aturan tersebut.
Salah satu yang melanggar aturan PPKM Darurat ini adalah seorang pemilik bubur terkenal yang ada di Tasikmalaya Jawa Barat.
Karena menerima pembeli untuk makan di tempat pemilik warung tersebut dikenai denda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya
Endang, sang pemilik warung mengaku terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (05/07) malam.
Saat razia, sang adiklah yang melayani empat orang pembeli yang memilih makan di tempat.
Padahal sang adik sudah meminta para pembeli untuk tidak makan di tempat, namun permintaan itu tak didengarkan oleh para pembeli.