Follow Us

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Termasuk dengan Penggunaan Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Ini Rincian Terbarunya

Hinggar - Senin, 12 Juli 2021 | 07:00
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah menerapkan aturan PPKM darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Penerapan ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.

Namun peraturan PPKM ini direvisi oleh pemerintah setelah seminggu diberlakukan.

Baca Juga: Mulai Diterapkan pada 12 Juli, Ini Daftar 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat

Apa saja revisi aturan PPKM Darurat yang kini sedang diberlakukan?

1. Sektor perkantoran

PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan.

Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Baca Juga: Padahal Penghasilannya Rp 17 Miliar per Bulan dari Bisnis Karaokenya, Inul Daratista Terancam Bangkrut: Harus Putar Otak...

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest