GridStar.ID - Pemerintah menerapkan aturan PPKM darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Penerapan ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Namun peraturan PPKM ini direvisi oleh pemerintah setelah seminggu diberlakukan.
Apa saja revisi aturan PPKM Darurat yang kini sedang diberlakukan?
1. Sektor perkantoran
PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan.
Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.