GridStar.ID - Saat ini daerah Jawa-Bali sedang menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Peraturan tersebut dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.
Kini pemerintah mulai memperluas peraturan PPKM darurat ini hingga ke luar Jawa-Bali.
Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (09/07).
Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban
Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online