Follow Us

Mulai Diterapkan pada 12 Juli, Ini Daftar 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat

Hinggar - Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:01
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Saat ini daerah Jawa-Bali sedang menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Peraturan tersebut dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.

Kini pemerintah mulai memperluas peraturan PPKM darurat ini hingga ke luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Niat Untung Malah Buntung, Langgar Aturan PPKM Karena Pembeli Ngeyel Makan Ditempat, Tukang Bubur Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (09/07).

Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest