Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Diterapkan pada 12 Juli, Ini Daftar 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat

Hinggar - Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:01
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Saat ini daerah Jawa-Bali sedang menerapkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Peraturan tersebut dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air.

Kini pemerintah mulai memperluas peraturan PPKM darurat ini hingga ke luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Niat Untung Malah Buntung, Langgar Aturan PPKM Karena Pembeli Ngeyel Makan Ditempat, Tukang Bubur Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (09/07).

Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.

Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sedangkan perjalanan orang dalam negeri disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait.

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Berau Kalimantan Timur

4. Kota Balikpapan

5. Kota Bontang Kepulauan Riau

6. Kota Batam

7.Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Pada 3-20 Juli, Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Akan Atur Bansos hingga Tarif Listrik: Jangan Sampai Rakyat Menderita Berkelanjutan

Lampung

8. Kota Bandar Lampung

Nusa Tenggara Barat

9.Kota Mataram Papua Barat

10. Kota Sorong

11. Manokwari Sumatera Barat

12. Kota Bukittinggi

13. Kota Padang

14. Kota Padang Panjang

Sumatera Utara

15. Kota Medan (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x