Follow Us

PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Pada 3-20 Juli, Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Akan Atur Bansos hingga Tarif Listrik: Jangan Sampai Rakyat Menderita Berkelanjutan

Hinggar - Jumat, 02 Juli 2021 | 10:02
Aturan PPKM disampaikan Luhut
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 di tanah air hingga saat ini semakin bertambah.

Bahkan kasus yang ditemukan di tanah air semakin meningkat beberapa hari terakhir.

Untuk menekan angka positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali akan melakukan PPKM darurat untuk Jawa hingga Bali.

Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Penerapan PPKM darurat ini akan dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

Selain itu, dia pun menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

Baca Juga: PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya. Jadi tidak ada masalah.

Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (01/07).

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakan subsidi tarif listrik atau kebijakan lain.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest