Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya
Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup. Selanjutnya, restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online
Di sektor transportasi, kapasitas kendaraan umum akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sedangkan perjalanan orang dalam negeri disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan aturan-aturan terkait.
Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya