Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online
Mereka tetap meminta untuk bisa makan di tempat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang pada Selasa (06/07) usai menjalani sidang.
Akibat dari kejadian itu, Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dan mendapatkan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali
Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Endang pun mengaku cukup kaget dengan denda yang didapatkannya usai melanggar aturan tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.
"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," sambungnya. (*)