Follow Us

Niat Untung Malah Buntung, Langgar Aturan PPKM Karena Pembeli Ngeyel Makan Ditempat, Tukang Bubur Kena Denda Hingga Rp 5 Juta

Hinggar - Rabu, 07 Juli 2021 | 22:00
Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Mereka tetap meminta untuk bisa makan di tempat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang pada Selasa (06/07) usai menjalani sidang.

Akibat dari kejadian itu, Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dan mendapatkan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).

Endang pun mengaku cukup kaget dengan denda yang didapatkannya usai melanggar aturan tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," sambungnya. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular