GridStar.ID - Lonjakan kasus Covid-19 di tanah air semakin tinggi belakangan ini.
Oleh karena itu pemerintah kembali menerapkan aturan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di tanah air.
Salah satunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM darurat ini dilakukan untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah direncanaan akan mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (02/07) keputusan pencairan bansos PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07).
Baca Juga: Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Vaksin Covid-19, Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan?
Keputusan untuk kembali mencairkan bansos, seperti saat awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, merupakan hasil diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," kata Luhut.
Berikut bansos yang akan dicairkan pemerintah selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: