Follow Us

Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Rahma - Kamis, 01 Juli 2021 | 16:11
Aturan PPKM disampaikan Luhut
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridStar.ID - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07).

Baca Juga: PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Jokowi Ketuk Palu, Satgas Umumkan PKKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari 2021

Melalui siaran langsung yang tayang di YouTube Kompas TV, Kamis (01/07), Luhut Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Darurat Jawa Bali.

Melansir Kompas.com, delama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Source : kompas, YouTube

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular