GridStar.ID - Lonjakan kasus Covid-19 di tanah air semakin tinggi belakangan ini.
Oleh karena itu pemerintah kembali menerapkan aturan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di tanah air.
Salah satunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM darurat ini dilakukan untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah direncanaan akan mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (02/07) keputusan pencairan bansos PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07).
Baca Juga: Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Vaksin Covid-19, Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan?
Keputusan untuk kembali mencairkan bansos, seperti saat awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, merupakan hasil diskusi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," kata Luhut.
Berikut bansos yang akan dicairkan pemerintah selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021:
1. Bansos tunai
Diberitakan KompasTV, Kamis (01/07) Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos akan memperpanjang penyaluran bansos tunai yang sebelumnya selesai pada April 2021.
Risma mengatakan, bansos tunai akan kembali dicairkan untuk periode dua bulan, yakni Mei dan Juni, dengan nominal tiap bulan sebesar Rp 300.000.
Bansos akan langsung dicairkan untuk dua bulan, sehingga nominal yang diterima sasaran bansos adalah sebesar Rp 600.000.
Pencairan bansos tunai dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat ini akan dimulai pada pekan depan.
"Pencairan rencananya dilakukan mulai pekan depan. Makanya hari ini (Kamis) kami lembur," kata Risma.
Risma mengatakan, target penerima bansos tunai kali ini adalah 10 juta warga. Data penerima diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma mengatakan, skema pencairan bansos tunai masih sama seperti sebelumnya, yakni langsung ditransfer ke rekening bank penerima atau melalui kantor pos.
2. Stimulus tarif listrik
Mengutip laman Kemenkeu, Jumat (02/07) Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, stimulus listrik akan diberikan kepada masyarakat pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Merespons penerapan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 25 persen untuk pelanggan listrik 900 VA.
Sri Mulyani mengatakan, stimulus listrik akan diberikan pada kuartal III 2021 atau selama Juli hingga September 2021.
“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September, untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," kata Sri Mulyani.
Tak hanya untuk konsumen listrik rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan.
Durasi stimulus untuk kelompok tersebut juga sama seperti konsumen rumah tangga, yakni diberikan hingga September 2021.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan, ada penurunan diskon tarif listrik untuk pelanggan bisnis, industri, dan sosial.
Jika sebelumnya diskon tarif listrik 100 persen ditanggung pemerintah, maka untuk periode sekarang diskon yang diberikan hanya sebesar 50 persen.
"Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp 420 miliar. Untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp 1,27 triliun. Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ke-3 total anggaran bantuan adalah sebesar Rp 1,69 triliun,” kata Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021