GridStar.ID - Pandemi covid-19 masih belum usai diseluruh penjuru dunia.
Namun, kini vaksinasi covid-19 mulai dilaksanakan untuk para penerima prioritas.
Tak berhenti, jubir Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan rencana vaksinasi covid-19 akan tetap dilaksanakan pada bulan Ramadan mendatang.
Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Ada 2 Vaksin yang Diklaim Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Apa Itu?
Diketahui, bulan Ramadhan kini tinggal menghitung hari.
Nadia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.
"Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Senin (5/4/2021).
Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan siang hari baik untuk kalangan muslim yang berpuasa maupun non-muslim.
Ia menjelaskan puasa memberikan manfaat untuk kesehatan atau detoksifikasi.
"Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.