GridStar.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali.
PPKM ini diperpanjang mulai dari 26 Janari hingga 8 Februari.
Ini ketujuh provinsi yang menjalani PPKM termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: 11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB
Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah: Angkutan antar lintas batas negara, Angkutan antarkota antarprovinsi, Angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan antarjemput antarprovinsi, Angkutan pariwisata.
Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi: Mobil penumpang, Sepeda motor, Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.