Begitu pun dengan ketentuan kapasitas penumpang pesawat yang dibatasi hanya 70 persen.
"(Saya bertanya kepada Menhub), perjalanan ke luar negeri tidak diberlakukan (physical distancing). Untuk itu, saya minta kapasitas seat 70 persen pesawat bisa disesuaikan. Kalau tidak ditanggulangi dengan bijak, bisa mencapai 26,50 persen (biaya kenaikan ibadah haji)," pungkas Bukhori.
Diketahui, perjalanan ibadah haji tahun ini lebih diperketat, meski kepastian pemberangkatan masih menunggu keputusan final pemerintah Arab Saudi.
Untuk persiapan, pemerintah sudah melakukan vaksinasi kepada jemaah yang rencananya rampung pada April 2021.
Kemenkes pun telah memberikan SOP untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Sebelum keberangkatan, calon jemaah haji akan dikarantina selama lima hari dengan kamar berkapasitas dua orang.
Kemudian, jemaah haji melakukan tes swab/PCR dua hari sebelum berangkat. Selanjutnya, karantina kembali dilakukan selama lima hari setelah sampai di Arab Saudi.
Calon jemaah haji kembali mendapat tes swab sebelum melaksanakan ibadah.
Lalu, karantina lima hari kembali dilakukan ketika jemaah haji sudah pulang ke Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBiaya Haji 2021 Diperkirakan Naik RP 9,1 Juta, Ini Penyebabnya