GridStar.ID - Satu lagi pejabat negara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
Kali ini KPK Menangkap Menteri Sosial, Juliari Batubara (JPB) atas kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Jumat (05/12).
KPK juga telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ada 5 orang yang ditetapkan KPK atas kasus suap bansos penanganan Covid-19.
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12) dini hari.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga mengamankan barang bukti yang disimpan dalam 7 koper dan tas.
Di dalam koper yang diamankan, terdapat uang dengan nominal yang cukup fantastis mencapai 14,5 miliar rupiah.
Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar) dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta).
KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tunai yang dimasukkan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang.
Terlihat juga satu tas kecil yang juga berisi sejumlah uang tunai.
Menurut ketua KPK Firli Bahuri, uang yang disita itu diberikan oleh tersangka (Ardian IM) dan HS (Hari Sidabuke) selaku pihak swasta, kepada tersangka MJS, AW, dan JPB.
AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sedangkan JPB merupakan Mensos Juliari P Batubara.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli. (*)