Follow Us

Baru Saja Dicokok KPK, Inilah Kebijakan Kontroversi yang Dibuat Edhy Prabowo yang Hampir Menenggelamkan Semua Kebijakan Terdahulu

Yulia Susanti - Kamis, 26 November 2020 | 12:32
Baru Saja Dicokok KPK, Inilah Kebijakan Kontroversi yang Dibuat Edhy Prabowo yang Hampir Menenggelamkan Semua Kebijakan Terdulu
Dokumen Tribunnews dan Twitter/Susi Pudjiastuti

Baru Saja Dicokok KPK, Inilah Kebijakan Kontroversi yang Dibuat Edhy Prabowo yang Hampir Menenggelamkan Semua Kebijakan Terdulu

GridStar.ID - Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pejabat itu ditangkap oleh KPK pada Rabu (25/11) usai pulang dari Amerika Serikat.Sontak hal ini menjadi trending topic di Twitter.

Baca Juga: Meski Merasa Tak dapat Keadilan dari Negara, Novel Baswedan Kembali Beraksi Bersama OTT KPK Ringkus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Beserta KeluargaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang. Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan.Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.Baca Juga: Terungkap Ada 3 Alasan Kenapa Menteri Edhy Tak Tenggelamkan Kapal Maling Ikan: Pak Jokowi Sampaikan Itu Cukup Dulu

Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:

Baca Juga: Pecah Tangis Susi Pudjiastuti, Tak Kuasa Melihat Mahasiswa UGM Dipukuli Oknum Polisi saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja hingga Dilarikan ke RS1. Membuka ekspor benih lobsterPada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi. Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.Baca Juga: Legenda Tinju Amerika Serikat yang Memilih Mualaf Ini Diajak Susi Pudjiastuti Berkunjung ke Indonesia, Begini Tanggapan Mike Tyson

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Legenda Tinju Amerika Serikat yang Memilih Mualaf Ini Diajak Susi Pudjiastuti Berkunjung ke Indonesia, Begini Tanggapan Mike TysonSebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik."Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.2. Perbolehkan cantrangEdhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.Baca Juga: Diledek Presiden Jokowi di Depan Banyak Orang karena Dikit-Dikit Nyebur ke Laut saat Dirinya Menjabat di Pemerintahan, Begini Reaksi Susi Pudjiastuti!

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Baca Juga: Bicara Soal Nyalon Presiden 2024, Susi Pudjiastuti Pesimis Duluan Sikapnya Ini Tak Bakal Disukai Partai, Hotman Paris: Tapi Saya Dukung Bu!Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. "Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bereaksi Dengar Susi Pudjiastuti Ketahuan Borong 30 Unit Pesawat: Beli Pesawat Kayak Beli Kacang! Orang Lain Shopping ke Mall, Ibu Pesawat!Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.(*)Artikel ini telah tayang di gridpop.id yang berjudul Bak Bumi dan Langit dengan Susi Pudjiastuti, Inilah Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo yang Sebagian Besar Menenggelamkan Kebijakan Menteri KKP Lawas

Source : GridPop.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest