KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tunai yang dimasukkan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang.
Terlihat juga satu tas kecil yang juga berisi sejumlah uang tunai.
Menurut ketua KPK Firli Bahuri, uang yang disita itu diberikan oleh tersangka (Ardian IM) dan HS (Hari Sidabuke) selaku pihak swasta, kepada tersangka MJS, AW, dan JPB.
AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sedangkan JPB merupakan Mensos Juliari P Batubara.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli. (*)