Follow Us

Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansus Covid-19, KPK Amankan 7 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah

Hinggar - Minggu, 06 Desember 2020 | 11:30
Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19
kompas.com

Juliari Batubara tertangkap tangan KPK atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19

GridStar.ID - Satu lagi pejabat negara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.

Kali ini KPK Menangkap Menteri Sosial, Juliari Batubara (JPB) atas kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Jumat (05/12).

KPK juga telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo dari Kadernya Diciduk Korupsi, Ketum Gerindra Prabowo Subianto Merasa Dikhianati: Anak yang Di Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu, Kok Berlaku Seperti Ini!

Ada 5 orang yang ditetapkan KPK atas kasus suap bansos penanganan Covid-19.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12) dini hari.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Gantikan Posisi Edhy Prabowo hingga Disebut Dijamin Tak Bakal Korupsi karena Satu Hal Ini, Qodari: Dia Lebih Kaya dari Bajak Laut Manapun!

KPK juga mengamankan barang bukti yang disimpan dalam 7 koper dan tas.

Di dalam koper yang diamankan, terdapat uang dengan nominal yang cukup fantastis mencapai 14,5 miliar rupiah.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar) dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta).

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest