Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sembarangan, Nadiem Makarim Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka pada 2021 Tapi Harus Penuhi Dulu 6 Syarat Ketat Berikut

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 22 November 2020 | 20:30
Aturan sekolah tatap muka 2021 ditentukan Nadiem Makarim, apa saja?
Kompas.com

Aturan sekolah tatap muka 2021 ditentukan Nadiem Makarim, apa saja?

GridStar.ID -Sejak pandemi covid-19, kegiatan sekolah dilakukan di rumah.

Kebijaksanaan ini diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Usai 8 bulan menjalankan sekolah dari rumah, Nadiem Makarim bakal mulai melonggarkan aturan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Umumkan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Boleh Dilakukan KBM Tatap Muka, Orang Tua Bisa Menolak dengan Syarat Ini

Namun kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan sekolah dibuka kembali.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).'

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari Ini

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Selain itu, sekolah tidak serta merta dibuka begitu saja. Ada sejumlah 6 syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ketuk Palu, Nadiem Makarim Jelaskan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Guru Honorer

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Nadiem Makarim Putuskan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Boleh Mulai KBM Bertatap Muka, Apa Risikonya pada Anak-Anak?

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Siswa dan Wali Murid, Menteri Nadiem Makarim Perbolehkan Anak Sekolah dan Guru Minta Jatah Pulsa ke Sekolah!

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

Baca Juga: Nadiem Makarim Umumkan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Boleh Dilakukan KBM Tatap Muka, Orang Tua Bisa Menolak dengan Syarat Ini

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

Sekolah Wajib Bergiliran dan Bermasker

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

Baca Juga: Tepat di Hari Anak Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim Sambut Bobo Creative Week 2020: Bangga Adik-Adik Jalani Situasi Ini dengan Baik

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

Baca Juga: Tak Tega Dengar Isak Tangis Wali Murid, Hotman Paris Sindir Kebijakan Nadiem Makarim yang Dikenal Sejak Kecil, sang Pengacara: Anda dari Keluarga yang Sangat Pintar!

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Sekolah Berlakukan Belajar Jarak Jauh, Nadiem Makarim Sebut Cara Ini akan Jadi Permanen Meski Wabah Corona Berakhir, Siswa Bakal Belajar dari Rumah?

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Baca Juga: Geger Klaster Baru Covid-19 dari Pembelajaran Tatap Muka, Anak Buah Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira: Tidak Ada Penularan di Sekolah

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul,Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x