- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa
- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa
Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.
Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul,Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri