GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, bantuan dan subsidi dari pemerintah diharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Apalagi, bagi tenaga pendidik non PNS atau guru honorer yang juga harus melakukan kewajiban melaksanakan kegiatan mengajar secara daring.
Bak angin segar, ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada guru honorer, seperti apa?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hari ini, Selasa (17/11/2020) hari ini meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan.
Nadiem mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non PNS alias honorer.
Bantuan tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.
"Dosen, guru, non PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem ketika peluncuran program di Youtube Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang.
Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.