GridStar.ID - Kabar baik, di tengah pandemi covid-19, sejumlah dana bantuan akan kembali digulirkan.
Pada Oktober ini, pemerintah masih akan melakukan pencairan sejumlah bantuan.
Hal ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat selama terdampak wabah.
Mulai dari bantuan UMKM hingga listrik, dan beras, ini dia 5 bantuan dari pemerintah.
Ada juga link-link pendaftarannya loh!
Melansir dari Kompas.com, simak yuk daftarnya agar tak ketinggalan cara mendaftar bantuan tersebut!
1. Subsidi listrik PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.
Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.
“Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020,” ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.
Untuk cara mendapatkannya, selengkapnya dapat disimak melalui link Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020.
Baca Juga: Belum Juga Terima Bantuan Subsidi Gaji? Jangan Sampai Hangus, Cek 7 Kendala Rekening Penerima!
2. Subsidi upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.
Untuk mengetahui apa saja syarat penerima bantuan subsidi upah dapat dicek melalui link Bantuan Penerima Subsidi Upahatau Syarat Lengkap Penerima Subsidi Upah.
3. Bantuan UMKM
Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.
Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.
Berikut ini link syarat dan cara mengecek apakah mendapatkan bantuan UMKM.
4. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).
Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.
Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober. Sedangkan tahap II pada 28-20 Oktober 2020.
Bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Berikut link informasi lengkap terkait Bantuan Kuota Kemendikbud.
5. Bantuan Beras
Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.
Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kg per bulan.
Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan. (*)