GridStar.ID- Pegawai swasta kini bisa benapas lega di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah akan segera menggulirkan dana bansos bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Sebanyak Rp600 ribu per bulan akan diberikan pemerintah sebagai bantuan untuk para pekerja swasta.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September 2020 mendatang.
Namun ada syarat yang harus penuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.