GridStar.ID - Distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah sampai pada tahap 4.
Pemerintah memberi bantuan berupa uang tunai Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penyaluran secara bertahap telah dilakukan sejak bulan Agustus dan rencananya selesai di bulan Desember 2020.
Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.
Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
WNI yang memiliki NIK Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020 Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta memiliki rekening bank.
Pekerja yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap, sehingga penerima mendapat adalah Rp 1,2 juta selama dua kali.
Kendala penyaluran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," katanya Selasa (29/09).
Baca Juga: Cek Dulu, Mungkin Pencairan Subsidi Gaji Terkendala Gara-Gara 5 Masalah Ini di Rekening!