Follow Us

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 26 September 2020 | 11:02
Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Di masa pandemi covid-19, bantuan dan subsidi pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat.

Termasuk pemberian bantuan terhadap karyawan dan perusahaan.

Bantuan ini merupakan relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2020.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji? Ini Salah Satu Alasan Tak Kunjung Cair, Kemnaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima BSU ke BPJS Lantaran Hal Ini

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.

"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh, pada Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan saat Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jutaan Pekerja Swasta Terancam Gagal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah Lantaran Ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 1,7 Juta Data Tidak Valid

Halaman Selanjutnya

1. Keringanan JKK dan JKM
1 2 3 4

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular