GridStar.ID - Sejak Indonesia menerapkan otonomi daerah, pengambilan kebijakan masing-masing wilayah ada di tangan kepala daerah.
Seperti yang baru ini ramai diberitakan, soal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar total.
Melihat angka penularan di Ibu Kota Indonesia semakin mengkhawatirkan, Anies memutuskan untuk kembali melakukan PSBB total 14 September mendatang.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan Anies Baswedan untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait rencana PSBB total di Jakarta.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil video conference bersama Anies dan sejumlah kepala daerah di Jabodetabek, Kamis (10/09).
Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, keputusan yang diambil Anies harus dipertimbangkan matang.
Sebab, kebijakan DKI Jakarta sangat berdampak besar terhadap stabilitas nasional.
Apalagi, sejak pandemi ini beberapa wilayah di Jabar selaras dengan kebijakan DKI Jakarta.
"Saya menyampaikan kemarin karena Jakarta Ibukota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional," kata Emil.
"Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap," kata Emil di Gedung DPRD Jabar, Jumat (11/09).
Emil menambahkan, dampak nyata kebijakan PSBB terasa hingga ke lantai saham.
Dari informasi yang diterima, menurut Emil, indeks harga saham gabungan (IHSG) terperosok.
Baca Juga: PSBB Total Akan Kembali Berlaku di Jakarta, Ingat 6 Larangan Saat Aturan Ini Diterapkan!
Pada Kamis kemarin, kapitalisasi pasar berkurang hingga Rp 277 triliun setelah Anies mengumumkan rencana penerapan PSBB total.
"Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statment. Itu juga menjadi hikmah kepada kita memang dalam statment Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi. Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika," kata Emil.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Bulat Hati PSBB Jakarta Kembali Diberlakuan pada 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi, Apa Saja?Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali.
Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti.
Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan bekerja dari rumah secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal PSBB Jakarta, Ini Saran Ridwan Kamil kepada Anies Baswedan