GridStar.ID - Selama 6 bulan berlangsung, pandemi virus corona di tanah air tak juga berakhir.
Malahan hingga saat ini pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Pemerintah pun melakukan berbagai cara agar penularan ini bisa terputus, salah satunya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbagai sanksi diterapkan agar masyarakat tak melakukan pelanggaran PSBB.
Salah satunya apa yang dilakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Ada sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.
Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (03/09) pagi tadi.
Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti jenazah.
Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.