Follow Us

Tolak Bayar Denda dan Kerja Sosial Karena Langgar PSBB, Pria Ini Pilih Masuk ke Dalam Peti Jenazah Hingga Mengaku Kapok: Saya Menyesal, Ngeri Banget Masuk ke Peti

Hinggar - Kamis, 03 September 2020 | 21:00
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro

Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

GridStar.ID - Selama 6 bulan berlangsung, pandemi virus corona di tanah air tak juga berakhir.

Malahan hingga saat ini pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Pemerintah pun melakukan berbagai cara agar penularan ini bisa terputus, salah satunya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ekonomi Terguncang Tapi Tak Tumbang, Jokowi: Saya Nggak Bisa Bayangin Kalau Dulu Lockdown, Bisa Minus 17 Persen!

Berbagai sanksi diterapkan agar masyarakat tak melakukan pelanggaran PSBB.

Salah satunya apa yang dilakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ada sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

Baca Juga: Berakhir Tanggal 2 Juli Besok, Bagaimana Nasib PSBB Masa Transisi di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan: Akan Diperpanjang

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (03/09) pagi tadi.

Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti jenazah.

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

Source : Wartakota

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest