GridStar.ID - Baru-baru ini ketentuan PSBB kembali akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar lataran kasus covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Hal ini merupakan kebijakan tarik rem darurat dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Salah satu faktor yang jadi pertimbangan Anies adalah adanya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020 seperti dilansir dari Kompas.com.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB. Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum