GridStar.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ketentuan PSBB untuk wilayahnya.
DKI Jakarta akan segera kembali memberlakukan PSBB pada 14 September 2020 mendatang.
Hal ini merupakan kebijakann yang disebut Anies sebagai tarik rem darurat untuk mengatasi penyebaran pandemi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Namun, keputusan ini justru mendapat komentar dari pihak lain.
Melansir dari Bangkapos, Gubernur DKI Jakarta dinilai sudah layak dinonaktifkan dari jabatannya.
Anies Baswedan dinilai seperti itu gegarap penetapan PSBB.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyono.
Arief beralasan, kebijakan Anies menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota telah melanggar peraturan kedaruratan.
"Anies sudah layak di non-aktifkan.