GridStar.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengungkapkan rencana PSBB.
Hal ini terkait kenaikan kasus covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di daerah DKI Jakarta.
Pembatasan sosial berskala besar ini akan diperketat mulai Senin, (14/09).
Baca Juga: PSBB Total Akan Kembali Berlaku di Jakarta, Ingat 6 Larangan Saat Aturan Ini Diterapkan!
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Perusahaan kesehatan, 2. Usaha bahan pangan, 3. Energi, 4.Telekomunikasi dan teknologi informatika, 5. Keuangan, 6.Logistik, 7. Perhotelan, 8. Konstruksi, 9. Industri strategis, 10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, 11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.