GridStar.ID - Hingga saat ini perkembangan kasus penyebaran virus corona semakin memprihatinkan.
Kasus di Indonesia pun telah mencapai lebih dari 200 ribu orang positif Covid-19.
Salah satu wilayah yang kembali mengkhawatikan untuk perkembangan kasus Covid-19 adalah ibukota Jakarta.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (09/09).
Penerapan PSBB ini akan dilakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang.
Aturan PSBB yang beberapa waktu dilakukan akan kembali dijalankan.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan selama aturan PSBB ini berlaku?
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum