Follow Us

Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Rahma - Rabu, 02 September 2020 | 11:30
Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Tanda Tangan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?
kompas

Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Tanda Tangan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!

Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan

Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.

Ketentuan lain

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Hendak Pulang Kampung, Presiden Baru Saja Ketuk Palu Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, PNS Bakal Dapat 11 Hari Libur!

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest