GridStar.ID - Sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan untuk mencegah penularan.
Meski tak melakukan lockdown, pemerintah sangat ketat membatasi mobilitas penduduk guna memutus rantai persebaran virus corona.
Salah satunya dengan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri agar masyarakat tidak mudik.
Baca Juga: Menko PMK Ketuk Palu bagi ASN dan Pegawai BUMN:Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, Tetap Masuk!
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/08).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2020, Libur Bareng Idul Adha?
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.