GridStar.ID - Kabar baik untuk para PNS yang kini menantikan gaji ke-13 nya.
Sempat diundur, akhirnya kini para Pegawai Negeri Sipil dapat menikmati gaji ke-13 tersebut.
Dana tersebut sudah dicairkan Senin (10/08) dan ternyata PNS eselon I dan II termasuk yang mendapatkannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/07).
Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/08).
Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).