GridStar.ID - Pandemi virus corona berdampak ke semua sektor termasuk perekonomian.
Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.
Ada beberapa anggaran yang harus dikesampingkan, termasuk gaji ke-13.
Namun sebentar lagi pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan penerima pensuin.
Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.
Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.