GridStar.ID- PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diincar banyak orang.
Pasalnya, tak hanya gaji, beberapa tunjangan ini juga bisa didapatkan PNS setiap bulannya.
Mulai dari tunjangan kinerja hingga uang pensiun, banyak komponen yang ada dalam gaji PNS.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.