"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.
Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.
Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.
Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.
Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.
Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?