Follow Us

Sudah Ketok Palu Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terus-Terusan Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru Hanya Akan Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Ini Penjelasan sang Menteri!

Rahma - Senin, 15 Juni 2020 | 09:30
Iuran Sudah Ditetapkan Naik, BPJS Kesehatan Masih Tetap Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru Hanya Akan Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Ini Penjelasan sang Menteri!
kompas

Iuran Sudah Ditetapkan Naik, BPJS Kesehatan Masih Tetap Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru Hanya Akan Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Ini Penjelasan sang Menteri!

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Ramai Iuran BPJS Akan Naik, Warganet Malah Pertanyakan Iuran di Bulan Mei Kurang dari 10 Ribu Rupiah! Ini Penjelasannya

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Resah Tarif Iuran BPJS Naik di Tengah Wabah Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Solusi: Kalau Nggak Kuat, Turun Kelas Saja

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

Source : Intisari Online

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest