Follow Us

Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona, Sempat Beredar Isu Kenaikan Tarif Akhirnya Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa Itu?

Yulia Susanti - Rabu, 22 April 2020 | 07:00
Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona, Sempat Beredar Isu Kenaikan Tarif Akhirnya Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa Itu?
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona, Sempat Beredar Isu Kenaikan Tarif Akhirnya Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa Itu?

GridStar.ID - Beberapa kegiatan pemerintah terganggu bahkan batal akibat pandemi virus corona.Bagaimana tidak, anggaran pemerintah harus dialihkan untuk mengatasi permasalahan virus ini di Indonesia.Pemerintah berupaya membuat kebijakan baru terkait pemberantasan Covid-19.

Baca Juga: Terlalu Besar Kepala Sesumbar Tak Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Negaranya, Kim Jong Un Dibuat Malu Bawahannya Sendiri yang Ungkap Kebenaran Soal Virus Corona di Korea Utara: Terjadi di Awal MaretWabah corona berdampak pada berbagai sektor termasuk ekonomi.Sektor tersebut merosot tajam apalagi kalangan ekonomi menengah kebawah.Hal itu membuat pemerintah memberikan banyak bantuan salah satunya pemotongan 50 persen.

Baca Juga: Kabar Baik Pertanda Corona Segera Berakhir, Kasus Baru Covid-19 Menurun Drastis Jadi yang Terendah dalam 2 Minggu Terakhir, Pasien Sembuh di Indonesia Semakin Bertambah!

Melansir GridHITS.ID, setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

Baca Juga: Ditemukan Fakta Baru, Seorang Pasien Virus Corona Kulitnya Berubah Jadi Sangat Gelap bak Terbakar Usai Dirawat Beberapa Hari, Ini Penyebabnya!"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mengerikan! Tempat Ini Dijuluki Kota Mayat, Tercatat 6700 Kematian dalam 2 Pekan Akibat Virus Corona, Mayat-Mayat Berserakan di Jalanan Lantaran Sudah Tak Ada Lagi Lahan untuk MenguburnyaIuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya."Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir. (*)

Source : GridHITS

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest