Follow Us

Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Jumlah yang Harus Dibayarkan Peserta

Yunus - Rabu, 13 Mei 2020 | 13:15
Setelah dibatalkan MA, iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi
KOMPAS.COM

Setelah dibatalkan MA, iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi

GridStar.ID – Berita tentang BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya.

Setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan justru akan naik lagi.

Kenaikan iuran tersebut berlaku untuk dua kelas peserta mandiri.

Baca Juga: Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Subsidi Biaya Listrik Hingga Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: Semua Dijamin

Seperti dikutip dari Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona, Sempat Beredar Isu Kenaikan Tarif Akhirnya Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa Itu?

Berikut rinciannya: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mengucap Syukur di Tengah Melambungnya Harga Alat Kesehatan Impor, Bak Sebuah Harapan Putra Bangsa Ciptakan Alat Ini: Murah dan Unggul!

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest