Namun, kedua obat diharapkan juga dapat digunakan sebagai obat pencegahan untuk orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19.
“Diperkirakan pada bulan Juli, analisis dan hasil sementara dari uji klinis sudah terlihat,” ujarnya.
LIPI juga telah melakukan riset pada kedua obat herbal tersebut sejak Maret 2020.
Diawali dengan pengkajian ilmiah terhadap beberapa komoditas herbal Indonesia yang diperkirakan memiliki aktivitas imunomodulator.
Kegiatan pengkajian ilmiah ini dikerjakan oleh tim peneliti LIPI, Universitas Gadjah Mada, dan PT. Kalbe Farma Tbk.
“Harapannya jika nanti tanaman herbal ini lulus uji klinis, ketersediaanya terjamin dan dapat mudah ditemukan di sekitar,” kata Masteria.
Secara rinci, obat herbal pertama yang dikembangkan LIPI adalah Cordyceps militasris, jamur yang merupakan tanaman herbal di pegunungan Himalaya dan dataran tinggi Tibet.
Namun, tanaman ini telah dikultivasi, diekstrasi, dan diproduksi di Indonesia.
Produk Cordyceps militasris yang secara tradisional telah digunakan oleh masyarakat di Tibet, China, dan Korea itu, sudah mengantongi surat izin edar dari BPOM dengan nomor POM TR162397831.