Follow Us

Nekat Tabrak Petugas Dishub, Seorang Pemuda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi: Dia Panik dan Tak Bermasker

Yunus - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:15
Seorang pemuda yang panik, menabrak petugas Dishub saat razia masker, terancam hukuman 5 tahun penjara.
KOMPAS.COM

Seorang pemuda yang panik, menabrak petugas Dishub saat razia masker, terancam hukuman 5 tahun penjara.

GridStar.ID – Razia masker dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 ternyata bisa bikin orang panik juga.

Seperti yang dilakukan seorang pemuda, yang panik dan akhirnya malah menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang melakukan razia.

Tentu saja aksi nekat pemuda itu membuatnya terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

Seperti dilansir dari Kompas.com, pemuda berinisial IF (23) itu menabrak petugas Dishub Banyumas, Jawa Tengah, saat razia masker, Rabu (10/6).

Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKBP Berry mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat

Dia dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan mengakibatkan petugas mengalami luka-luka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (11/6).

Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.

Halaman Selanjutnya

psbb
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest