Seperti yang telah dibahas sebelumnya, di masa Persia, hukuman penyaliban dilakukan dengan menggantung korban di pohon atau tiang.
Orang Romawi masih melakukan penyaliban di pohon dan tiang dari waktu ke waktu.
Baru kemudian, tiang palang digunakan seiring berkembangnya waktu.
Tiang yang umum digunakan berukuran 1,8 hingga 2,4 meter dengan berat sekitar 130 kg.
Sedangkan palang yang digunakan berukuran 1,5 hingga 1,8 meter dengan berat 57 kg.
Korban penyaliban dipaku atau diikat pada tiang palang tersebut.
Namun sebelum itu, dalam hukum Romawi, seseorang yang dieksekusi dengan penyaliban akan mengalami hukum cambuk dulu kecuali perempuan, senator, atau tentara Romawi.
Pencambukannya sendiri adalah prosedur sangat brutal karena dilakukan dengan tongkat kayu atau cambuk pendek dengan tali kulit dan bola kecil tajam yang diikat diujungnya.
Korban semula ditelanjangi, diikat ke tiang palang (salib), dan kemudian dicambuk.