Kematian korban rata-rata memakan waktu 3-4 jam hingga tiga hingga empat hari.
Setelah korban meninggal, hukum Romawi mengizinkan keluarga untuk memindahkan jenazah untuk dimakamkan jika mendapatkan izin dari hakim.
Jika tidak ada izin dari hakim, mayat akan dibiarkan disalib hingga dimakan hewan atau burung pemangsa.(*)