Perkamen tersebut menjadi bukti bahwa Hukum Yahudi pada masa itu menerima penyaliban sebagai salah satu metode eksekusi yang lebih tua dibanding hukuman rajam atau mencekik.
Di bawah pendudukan Romawi, bentuk hukuman ini menjadi hal biasa.
Bahkan pada tahun 4 SM, bangsa Romawi talah menyalib 2.000 orang Yahudi.
Pada masa itu, penyaliban dipandang sebagai hukuman budak.
Selain itu, hukuman ini juga sarat dengan muatan politik.
Selama abad pertama masehi, terjadi penyaliban besar-besaran yang diberikan pada kebanyakan orang Yahudi karena memberontak pada Roma.
Meski begitu, kebanyakan korban yang dihukum dengan penyaliban disebut dengan "perampok".
Baca Juga: Pandemi Corona terjadi di saat Paskah 2020, Ini Himbauan dari Kemenag
Prosedur penyaliban