Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Melansir Tribunnews.com, pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, pada tahun 2008 Syekk Puji juga sempat dibicarakan karena memberikan zakat hingga 1,3 miliar rupiah.
Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.
Ia memiliki bisnis kuningan di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.