11 Januari Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diterapkan, Ini Bedanya dengan PSBB

Kamis, 07 Januari 2021 | 17:30
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridStar.ID - Pandemi virus corona di tanah air belum juga mereda.

Pandemi yang berlangsung hampir setahun ini telah berdampak pada banyak hal tak hanya kesehatan, tetapi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah pun melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi penularan Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Covid-19 Terus Melonjak, PSBB Jawa dan Bali Diperketat, Pemerintah Umumkan Protokol Kesehatan yang Berlangsung 11-25 Januari 2021

Kali ini pemerintah melakukan peraturan baru untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (06/01).

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Hingga 22 November, Ikuti 16 Aturan yang Harus Ditaati Agar Tak Kena Sanksi

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?

Baca Juga: Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.

Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut.

"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.

Baca Juga: Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.

Berikut rinciannya :

1. Ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Ini 16 Aturan Selama PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diterapkan

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Transisi Untuk 2 Minggu ke Depan Setelah Melihat Kasus Covid-19 Melambat di Ibukota

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Baca Juga: PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

2. Lama pembatasan

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?

3. Kegiatan perkantoran dan sekolah

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).

Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Baca Juga: Anies Putuskan DKI Jakarta Kembali PSBB, Tangan Kanan Jokowi: Presiden Minta Koordinasi, Strategi Berskala Lokal Penting Sekali!

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen.

Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Sebut Rp 300 Triliun Lari Gara-Gara Pernyataan Anies Baswedan, Ternyata Ini Maksud Perkataan Ridwan Kamil Sebelum PSBB Jakarta: Hasil Rapat

4. Pembatasan moda transportasi

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.

Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Dikenal sebagai Pedangdut Paling Tajir Melintir, Sosok Ini Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Jika Jakarta PSBB Lagi, Bangkrut?

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Tempat Wisata yang Ditutup Selama Masa PSBB di Jakarta

6. Pembatasan kegiatan keagamaan

Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBeda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya