Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:00
Kompas.com

Tempat Rekreasi hingga Bioskop yang Mulai Dibuka saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan Ketat Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

GridStar.ID- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ditetapkan berlaku mulai Senin, (12/10).

Peraturan ini akan berlaku selama 2 minggu ke depan.

Berikut ini beberapa aturan yang mulai diterapkan di masa PSBB transisi di Jakarta:

Baca Juga:Pengunjung Restoran Sudah Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Tapi Wajib Penuhi 9 Protokol Kesehatan Ini

1. Tidak ada sekolah dengan kegiatan tatap muka

Selama masa PSBB transisi, sekolah dengan tatap muka belum diperbolehkan untuk dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta NNomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Baca Juga:Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Transisi Untuk 2 Minggu ke Depan Setelah Melihat Kasus Covid-19 Melambat di Ibukota

2. Kegiatan perkantoran dibatasi

Selama PSBB transisi, perkantoran esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Sedangkan perkantoran dengan sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Ada beberapa protokol kesehatan yang juga harus ditaati saat berada di perkantoran, antara lain:

  • Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
  • Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
  • Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
Baca Juga:Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  • Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
  • Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
Baca Juga:PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga:Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?

5. Pasar dan mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

Baca Juga:Anies Putuskan DKI Jakarta Kembali PSBB, Tangan Kanan Jokowi: Presiden Minta Koordinasi, Strategi Berskala Lokal Penting Sekali!

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.

"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies

Baca Juga:Sebut Rp 300 Triliun Lari Gara-Gara Pernyataan Anies Baswedan, Ternyata Ini Maksud Perkataan Ridwan Kamil Sebelum PSBB Jakarta: Hasil Rapat

7. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.

Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca Juga:Dikenal sebagai Pedangdut Paling Tajir Melintir, Sosok Ini Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Jika Jakarta PSBB Lagi, Bangkrut?

8. Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca Juga:Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

9. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi.

Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.

Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield. Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

Baca Juga:Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Tempat Wisata yang Ditutup Selama Masa PSBB di Jakarta

10. Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca Juga:PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020, Anies Baswedan Beberkan SIKM Tak Berlaku

11. Pusat kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Anies Baswedan Disemprot Ridwan Kamil Usai Terapkan PSBB Lagi di Jakarta: Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement...

12. Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang.

Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Baca Juga:Tak Bisa ke Klinik Kecantikan di Masa PSBB? Yuk Lakukan Perawatan Rumah ini Untuk Miliki Wajah Cantik dan Bebas Jerawat

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi. Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang:

Pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat.

Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima. Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga:PSBB Jilid II di Jakarta Akan Diperpanjang Dua Minggu ke Depan, Anies Baswedan: DKI Jakarta telah Melandai dan Terkendali, Tapi...

13. Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan.

Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur.

Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

Baca Juga:PSBB Akan Diberlakukan di Jakarta Pada 14 September, Wilayah Ini Memiliki Kemungkinan Menyusul Ibukota Untuk Terapkan Aturan yang Sama

14. Tempat hiburan dan karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Baca Juga:Resmi, PSBB Bakal Mulai Berlaku Besok di Jakarta, Ini Pernyataan Anies Baswedan: Data yang Kita Miliki, pada 17 September Tempat Tidur Isolasi akan Penuh!

15. Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

  • Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas
  • Memberlakukan pengukuran suhu Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
  • Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter
  • Membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung
Baca Juga:Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?

16. Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya