Follow Us

Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

Rahma - Senin, 14 September 2020 | 12:03
Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Ketat Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?
Kompas

Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Ketat Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

GridStar.ID - Anies Baswedan menjadi salah satu pemimpin daerah yang paling sering menjadi pembicaraan.

Gubernur DKI Jakarta ini sering mengejutkan publik dengan keputusan-keputusan yang dibuatnya.

Seperti baru-baru ini soal PSBB ketat kembali diterapkan di Jakarta guna menekan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020, Anies Baswedan Beberkan SIKM Tak Berlaku

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah ( PAD) tertinggi secara nasional.

Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Disemprot Ridwan Kamil Usai Terapkan PSBB Lagi di Jakarta: Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement...

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest